Otomotif

7 Fakta Kasus Rian Mahendra PO MTI, Berujung Laporan ke Polisi

Kertasleces.co.id – JAKARTA – Rian Mahendra kembali menjadi buah bibir. Setelah resmi ke luar dari PO Haryanto milik ayahnya pada akhir 2022 lalu, ia mendirikan perusahaan otobus sendiri, Mahendra Perhubungan Indonesia (MTI).

Peluncuran PO MTI pada Kamis (8/6/2023) sempat menarik perhatian umum lantaran sosok Rian Mahendra yang dimaksud selama ini dikenal sebagai putra mahkota PO Haryanto yang mana sudah ada melegenda. Disebutkan, armada PO MTI mulai beroperasi pada 24 Juni 2023 dengan empat unit bus, sementara dua bus lainnya masih dalam karoseri untuk proses pengecatan. Trayek awal yang digarap adalah Jakarta-Pekalongan PP.

Dikutip dari akun Instagram @rianmahendra83, dijelaskan PO MTI akan mengoperasikan empat armada yang tersebut terdiri dari MTI 001 hingga MTI 004. Keempat armada yang disebutkan dibagi menjadi Jalur 1 (MTI 001 serta MTI 002) serta Jalur 2 (MTI 003 dan juga MTI 004).

Untuk jalur 1 dengan jalur Cipulir-Tanah Abang-Cawang, rute yang mana akan dilewati mulai dari Tangerang, Bojong, Kajen, Karanganyar, Wonopringo kemudian Kedungwuni Pekalongan. Adapun jalur 2 memiliki rute yang tersebut sebanding dengan jalur 1 dengan rute Cikokol-Poris-Kebun Besar-Kalideres-Ring Road-Jembatan Gantung-Pesakih-Grogol.

Namun, belakangan perusahaan Rian Mahendra dengan PO MTI tak berjalan mulus. Dia dilaporkan PO Sembodo ke Polda Metro Jaya.

Berikut deretan fakta perkara Rian Mahendra PO MTI dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/3/2024).

1. Bermula dari kerja serupa bisnis

Fakta pertama perkara Rian Mahendra PO MTI lalu PO Sembodo adalah bermula dari kerja sejenis bisnis. PO Sembodo menuding Rian Mahendra tak menunaikan kewajiban seperti yang digunakan telah dilakukan disepakati bersama.

Kisnanto H. Pribowo selaku General Manager PO Sembodo mengatakan, tawaran kerja sejenis diajukan oleh Rian Mahendra pada 26 Mei 2023. Dalam pembahasan yang dimaksud disampaikan bahwa Rian Mahendra mempunyai PO Bus bernama MTI.

PT MTI pada waktu itu hanya saja menyerahkan Proposal kemudian Bussines Plan berikut legalitas MTI. Adapun pada menjalankan bussines plan yang dimaksud RM membutuhkan dukungan pengadaan unit juga juga modal kerja.

PO Sembodo lantas setuju memberikan enam unit bus terhadap MTI dengan tahap awal empat armada terlebih dahulu. Sementara dua unit lainnya menyusul dengan meninjau perkembangan PO MTI. Bowo mengungkapkan Rian Mahendra menjanjikan setoran ke PO Sembodo Rp50 juta-Rp60 jt per bulan untuk satu bus.

2. Uang yang mana digelapkan Rp2,2 miliar

PO Sembodo menghitung nilai kerugian pada kerja sejenis ini mencapai Rp2,2 miliar. PO Sembodo menilai Rian Mahendra telah lama melakukan penyalahgunaan dengan melanggar kesepakatan perusahaan. Rian dianggap menggelapkan uang yang tersebut semestinya diserahkan ke PO Sembodo.

3. Somasi tak dihiraukan

Sebelum menghasilkan pelaporan, pihak PO Sembodo melayangkan somasi ke Rian Mahendra. Namun, tiada ada balasan dari pihak Rian Mahendra maupun MTI, sehingga laporan ke polisi pun dilakukan.

Related Articles

Back to top button